Jakarta –
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak menghadiri sidang Dewas KPK terkait proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ghufron memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Saya mengimbau Pak Nurul Ghufron untuk juga mematuhi hukum di Dewas dengan datang. Meskipun dia berdalih PTUN, tapi sama aja PTUN jalan, ya Dewas juga jalan sehingga memberikan contoh yang baik,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
“Kalau ini kan kesannya mogok atau bangkang, nanti ditiru rakyat malahan. Itu merugikan penegakkan hukum dan merugikan republik Indonesia. Saya berharap tanggal 14 nanti hadir lah,” tambahnya
Dia juga menyarankan agar Dewas tetap menjalani sidang etik jika Ghufron tak hadir nanti. Boyamin mengatakan Ghufron akan kehilangan hak bela diri jika absen lagi.
“Untuk Dewas kalau nanti dipanggil dua kali tidak hadir, saya minta sidang tetap diteruskan. Artinya Pak Ghufron melepaskan haknya untuk membela diri,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas menjadwalkan ulang pemeriksaan Ghufron pada 14 Mei 2024.
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).
Haris mengatakan Ghufron beralasan tidak hadir karena sedang ada proses gugatan ke Dewas KPK di PTUN. Dirinya menegaskan jika Ghufron tak hadir pada panggilan kedua, sidang etik tetap akan dilanjutkan.
“Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” sebutnya.
(azh/idn)