Diketahui, pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak di kawasan Puncak Bulusaraung, Kabupaten Maros–Pangkep, Sulawesi Selatan pada Sabtu 17 Januari 2026.
“Pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Endah Purnama Sari dalam keterangan resmi pada Senin 19 Januari 2026.
Endah mengatakan, hal tersebut didukung oleh pelaksanaan pemeriksaan dan inspeksi mulai dari ramp check terakhir yang dilaksanakan pada 19 November 2025 di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.
Kemudian Inspeksi Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness/C of A) dilaksanakan pada 3 September 2025.
Terakhir, inspeksi oleh operator Indonesia Air Transport (IAT) dilaksanakan sesuai dengan program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, pada tanggal 25 Desember 2025.
“Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Endah.

