Jakarta –
Polisi menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sebagai tersangka pembunuhan terhadap wanita RM (49) yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Arif dijerat pasal berlapis.
“(dijerat) Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 365 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Jumat (3/4/2024).
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Bunyi Pasal 339 KUHP:
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Bunyi Pasal 365 KUHP:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Sebagaimana diketahui, korban RM dibunuh Arif di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya jasad korban dimasukkan ke dalam koper. Dibantu adiknya, Aditya Tofik Qurohman (21), Arif lalu membuang jasad korban di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Atas hal tersebut, Aditya juga dijerat dengan Pasal Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 339 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dua bersaudara tersebut kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap motif Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh wanita inisial RM (49) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi. Polisi mengatakan Arif membunuh RM karena sakit hati ucapan korban.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Hal ini, lanjut Wira, membuat tersangka Arif sakit hati. Arif kemudian membunuh korban di hotel di Bandung.
“Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban,” imbuhnya.
(wnv/mea)