Jakarta –
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi soal munculnya kritik usai dirinya melakukan gugatan terhadap Dewas KPK. Menurutnya, gugatan kepada Dewas KPK itu merupakan bentuk penghormatan tertinggi.
“Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga,” kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Ghufron mengatakan jangan sampai Dewas KPK lupa pernah membentuk peraturan. Dirinya juga menyinggung aturan perdewas terkait tata cara penegakan kode etik.
“Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam perdewas no 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya,” kata Ghufron.
Ghufron kembali menegaskan, gugatannya itu adalah bentuk penghormatan atas aturan Dewas KPK. Selain itu, kata Ghufron, gugatan dilakukan agar Dewas KPK tidak melanggar aturan sendiri.
“Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri,” sebutnya.
Ghufron sendiri sedang berproses etik di Dewas KPK terkait proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron juga ternyata sedang melakukan gugatan terkait Peraturan Dewas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA).
“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya juga sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5).
Dilihat detikcom pada info perkara di website MA, Kamis (2/5) tercantum gugatan itu dengan nomor perkara: 26/P/HUM/2024. Gugatan itu terdaftar pada Kamis 25 April 2024.
Pemohon dalam perkara itu adalah Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya adalah Dewan Pengawas KPK RI.
Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementan seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut disampaikan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
(ial/jbr)