Jakarta –
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara, berinisial P (19) diduga tewas dianiaya senior. Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar melakukan investigasi menyeluruh termasuk sistem di sekolah kedinasan yang dinaunginya itu.
“Ini kejadian yang berulang dan kami minta dilakukan investigasi menyeluruh termasuk sistem pendidikan dan hal-hal lain sehingga membuat kejadian ini kembali terulang,” kata Ketua Komisi V DPR Lasarus kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Politikus PDIP ini meminta semua pihak yang terlibat diusut imbas peristiwa itu. Lasarus memastikan Komisi V DPR yang bermitra dengan Kemenhub itu akan terus mengawal kasusnya.
“Kami sangat meyayangkan kejadian ini dan minta semua yang terlibat diusut. Saya pimpinan dan segenap anggota Komisi V DPR RI akan mengawal kasus ini,” ujarnya.
“Kami juga mengucapkan turut berduka yang mendalam kepada keluarga siswa korban yang meninggal,” lanjut Lasarus.
Sebelumnya diberitakan, P tewas diduga tewas dianiaya senior. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub turun tangan mengusut kasus itu.
“BPSDMP sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindakan kekerasan di STIP Jakarta dan menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya taruna,” kata Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDMP Kemenhub Ariandy Samsul dalam keterangannya, Jumat (3/5).
“BPSDMP telah memerintahkan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) untuk segera ke lokasi dan membentuk tim untuk melakukan investigasi internal mengenai insiden ini,” imbuhnya.
Dia menambahkan, Plt Kepala BPSDM Perhubungan akan mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur pada kampus yang harus dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka, kata dia, peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi.
“BPSDMP meminta STIP Jakarta untuk mengambil langkah-langkah percepatan untuk mengusut kejadian ini dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak Polres Jakarta Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
(fca/dhn)