Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, di depan Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Ir Juanda, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam seruannya, GRAPU mengajak masyarakat luas turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya dugaan pencucian uang, penghindaran pajak, serta transaksi keuangan ilegal yang dinilai kian mengkhawatirkan, khususnya di Bali.
Pulau Dewata disebut rawan dijadikan tempat parkir dana ilegal, termasuk melalui jual beli dan sewa properti yang diduga menggunakan aset kripto dan skema keuangan terselubung.
GRAPU mendesak PPATK untuk secara serius menelusuri transaksi properti yang terindikasi tidak wajar, baik yang melibatkan penggunaan kripto, praktik penghindaran pajak, maupun dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam berbagai kejahatan keuangan di Bali.
Menurut mereka, lemahnya pengawasan berpotensi menjadikan Bali sebagai zona aman bagi aliran dana haram, yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat.
PPATK dan aparat penegak hukum diharap bertindak lebih tegas, transparan, dan menyeluruh dalam membongkar jaringan pencucian uang, termasuk yang berkelindan dengan sektor properti, pariwisata, dan investasi asing.
Dengan semangat “lawan pencucian uang demi masa depan bangsa” GRAPU menegaskan, perjuangan melawan pencucian uang membutuhkan keterlibatan aktif rakyat, pengawasan publik, serta keberanian negara untuk menindak siapa pun tanpa pandang bulu, demi menjaga Bali.

