Jakarta –
Polisi telah menetapkan Tarsum (41) sebagai tersangka usai membunuh dan memutilasi istrinya, Yanti (40), di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Polisi mengatakan status tersangka itu ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti pelaku sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi, Minggu (5/5/2024).
Akmal mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya gangguan jiwa yang diidap oleh Tarsum. Dia menjelaskan pihaknya juga akan memeriksa Kesehatan jiwa Tarsum ke dokter kejiwaan.
Dia menyebut hasil pemeriksaan kejiwaan itu menjadi acuan polisi dalam melanjutkan atau tidaknya status hukum dari Tarsum.
“Soal layak bertanggung jawab pidana nanti kami evaluasi berdasarkan pemeriksaan dokter ahli jiwa,” jelas Akmal.
Dalami Dugaan Motif Lilitan Pinjol
Aksi mutilasi Tarsum ke Yanti ini memang menyita perhatian publik. Pasalnya Tarsum sempat membagikan potongan tubuh istrinya ke tetangga. Hasil pemeriksaan sejauh ini polisi mengungkap masalah himpitan ekonomi menjadi motif perbuatan sadis Tarsim tersebut.
“Dari (keterangan) saksi ada masalah ekonomi,” kata Akmal.
Saat ini juga muncul kabar jika keluarga Tarsum terlilit hutang pinjaman online. Akmal mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan persoalan pinjol di balik kasus mutilasi Tarsum.
“Soal pinjol atau lainnya masih perlu pendalaman,” pungkas Akmal.
(ygs/knv)