Jakarta –
Mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Raden Kiky Mulya Putra, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kiky mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk membeli tas Dior.
“Selain itu ada lagi? Yang besar-besar saja sebelum saya nanti, ada banyak puluhan. Yang besar-besar saja. Apalagi?” tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2024).
“Pembelian tas, Pak,” jawab Kiky.
“Tas apa?” tanya jaksa.
“Kalau nggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri,” jawab Kiky.
Kiky mengatakan tas Dior itu untuk SYL dan istrinya, Ayun Sri Harahap. Permintaan tas Dior itu disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji.
“Siapa yang minta untuk pembelian tas Dior?” tanya jaksa.
“Itu Panji, Pak,” jawab Kiky.
Jaksa lalu menanyakan nilai dua tas Dior untuk SYL dan istrinya tersebut. Kiky mengatakan nilai dua tas tahun 2023 itu mencapai Rp 105 juta.
“Nilainya berapa?” tanya jaksa.
“Rp 105 juta Pak,” jawab Kiky.
“Ini tasnya pernah tahu?” tanya jaksa.
“Kalau tasnya saya nggak pernah lihat, Pak,” jawab Kiky.
“Tapi tasnya dua saat itu ya yang diminta Panji? Dengan nilai Rp 105 juta itu?” tanta jaksa.
“Rp 105 juta,” jawab Kiky.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/jbr)