Serang –
Polda Banten mengembangkan kasus korupsi pembangunan Jalan Pelabuhan Wanasari tahap 2 di Kota Cilegon, Banten. Polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial AF.
“Selanjutnya saat ini penyidik telah menetapkan satu tersangka tambahan yaitu AF,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2024).
Wiwin mengatakan, AF merupakan eks Direktur Operasional dan Pengembangan usaha di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). AF turut serta bersama terpidana Abu Bakar dan Sugiman yang sudah lebih dulu divonis 1,6 tahun dan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.
Wiwin menjelaskan, AF mengetahui ‘pengkondisian’ proses lelang proyek pembangunan jalan Pelabuhan Wanasari tahun 2021 senilai Rp 48 miliar tersebut. AF disebut mengetahui bahwa lahan belum ada ketika proses lelang sudah berjalan. AF juga mengetahui adanya pencairan uang muka meskipun lahan untuk pekerjaan proyeknya belum siap.
“Sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagi. Dengan fakta persidangan hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu saudara Sugiman dan saudara Tb Abu Bakar Rasyid,” jelasnya.
AF ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai Rp 905 juta, uang tunai Rp 25 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan, dan dokumen lainnya. Lalu, SK pengangkatan AF sebagai Direktur Operasional dan pengembangan usaha PT. PCM, dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar lebih.
Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan, tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
“Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) selanjutnya tersangka akan dilimpahkan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penutut Umum Kejati Banten,” imbuhnya.
(taa/taa)