Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jurgen Klopp: Kekalahan Tanggung Jawabku, Jika Menang Saya Tak Perlu Dianggap

    January 20, 2026

    Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

    January 20, 2026

    Lagi Musim Batuk Gak Sembuh-Sembuh, Ini 5 Cara Mencegahnya : Okezone Women

    January 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi soal Trading Kripto

    Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi soal Trading Kripto

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 20, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Seorang perempuan bernama Agnes Stefani melaporkan kasus dugaan penipuan kripto yang turut menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan trader kripto bernama Kalimasada ke Polda Metro Jaya, Senin (19/1).

    Laporan itu dilayangkan Agnes dengan didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    “Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,” kata Jajang kepada wartawan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sementara itu, Agnes selaku korban dan pelapor mengatakan dirinya sudah berkecimpung di dunia kripto selama kurang lebih lima tahun. Agnes kemudian mengenal sosok Timothy melalui media sosial.





    “Dan akhirnya di era 2023 sampai 2024 saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal. Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu,” tutur dia.

    Agnes mengaku pada awalnya dirinya dijanjikan atau diberikan tawaran yang menggiurkan. Namun, ternyata tawaran tak pernah terwujud, bahkan ia harus menelan kerugian hingga Rp1 miliar.

    “Tidak seperti dengan reallitanya, yang di mana menawarkan win rate sekian-sekian persen dan realitanya enggak seperti itu. Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen, ya nyatanya tidak sesuai itu sih,” ujarnya.

    Di sisi lain, Agnes mengklaim dirinya tidak pernah tergiur dengan konten pamer kekayaan atau flexing yang dipamerkan Timothy. Kata Agnes, dirinya bergabung dengan grup Timothy dengan harapan ingin mendapat pembelajaran yang terstruktur, layaknya sekolah dengan pengajar yang kredibel.

    “Saya enggak pernah tergiur dengan konten flexing sih. Karena apapun yang di-publish di sosial media it’s all bullshit for me. Kita enggak tahu fakta di belakangnya, di belakang layar seperti apa,” tutur dia.

    “Dan saya join kelas dia kan juga sebenarnya bukan untuk iming-iming sebagai profit besar, tapi sebagai, ya ibaratkan kita sekolah butuh lisensi guru dan segala macam. Saya nganggep-nya seperti itu sih, bukan konten flexing atau instant being rich. That’s it,” sambungnya.

    Dalam laporan ini, Agnes melaporkan terkait Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) UU ITE dan atau Pasal 80, 81 dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU Nomor 1 tahun 2023.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang dilaporkan seseorang bernama Younger.

    Laporan soal dugaan penipuan trading kripto ini turut diunggah di akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan itu disebut sosok terlapor adalah pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada.

    Akun itu menyebut korban penipuan awalnya takut karena diancam saat akan melapor ke polisi. Namun kini sudah memberanikan diri untuk melapor.

    Akun itu turut mengunggah foto bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1JoPasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    (dis/ugo)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kakorlantas Bidik Travel Ilegal Jelang Ramadan

    January 20, 2026

    Bupati Pati Sudewo Tiba di KPK Usai Kena OTT

    January 20, 2026

    Karhutla Meluas Jadi 9 Hektare, Kabut Asap Mulai Selimuti Aceh Barat

    January 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jurgen Klopp: Kekalahan Tanggung Jawabku, Jika Menang Saya Tak Perlu Dianggap

    Berita Olahraga January 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Pelatih kharismatik asal Jerman, Jurgen Klopp, mengungkapkan pendapat yang menunjukkan kerendahan…

    Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

    January 20, 2026

    Lagi Musim Batuk Gak Sembuh-Sembuh, Ini 5 Cara Mencegahnya : Okezone Women

    January 20, 2026

    Kakorlantas Bidik Travel Ilegal Jelang Ramadan

    January 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jurgen Klopp: Kekalahan Tanggung Jawabku, Jika Menang Saya Tak Perlu Dianggap

    January 20, 2026

    Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

    January 20, 2026

    Lagi Musim Batuk Gak Sembuh-Sembuh, Ini 5 Cara Mencegahnya : Okezone Women

    January 20, 2026

    Kakorlantas Bidik Travel Ilegal Jelang Ramadan

    January 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.