Sule Binggung Dijadikan Saksi dalam Permohonan Ahli Waris Anak Teddy Pardiyana. (Foto: Instagram/@slmedia.entertainment)
JAKARTA – Sule menanggapi permohonan penetapan ahli waris yang diajukan suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung.
Komedian 49 tahun asal Cimahi, Jawa Barat tersebut mengungkapkan, suami mantan istrinya itu tidak punya kuasa apapun menggugat harta miliknya. Dia mengklaim, semua hartanya adalah milik anak-anaknya.
“Tuntutan beliau tak perlu ditanggapi lah. Biarkan saja dia mau menuntut apapun. Lagian, apa yang mau dia tuntut? Harta gue ya warisan untuk anak-anak gue lah,” ungkapnya kepada awak media di Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada 19 Januari 2026.
Bapak lima anak tersebut kemudian menambahkan, semua harta gana-gini yang telah diberikannya untuk almarhumah Lina Jubaedah saat mereka bercerai kini berada di bawah pengelolaan anak perempuannya, Putri Delina.
Seperti diketahui, Teddy Pardiyana mengajukan gugatan penetapan ahli waris untuk Bintang, anak perempuannya dari pernikahan dengan Lina Jubaedah ke Pengadilan Agama Bandung, pada Desember 2025.
Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy mengungkapkan, gugatan yang diajukan kliennya bukan gugatan pembagian harta warisan melainkan permohonan penetapan ahli waris tanpa objek harta.

