Jakarta –
Haji adalah rukun Islam kelima dan diwajibkan bagi mereka yang mampu dan telah tercukupi kebutuhan sehari-harinya serta memiliki rezeki lebih untuk menunaikan ibadah haji.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada dua kegiatan yang tidak boleh dilewatkan yaitu tawaf dan sa’i. Apa perbedaan tawaf dan sa’i? Simak informasi di bawah ini.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), tawaf adalah bentuk ibadah dengan berjalan mengelilingi Ka’bah tujuh kali (arahnya berlawanan dengan jarum jam atau Ka’bah ada di sebelah kiri kita) sambil berdoa.
Situs NU Online menyebutkan, tawaf adalah mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Kabah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Sementara itu, sa’i adalah berjalan dari Safa ke Marwah, bolak balik hingga tujuh kali, dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah. Jarak tempuh dari Safa ke Marwah sekitar 450 meter dan dihitung satu kali perjalanan.
Butuh panjang tempuh sekitar 6 kilometer untuk tawaf dengan jarak 3-7 meter dari Ka’bah dan sekira 3 kilometer untuk prosesi sa’i sebanyak tujuh kali.
Syarat Sah Tawaf dan Sa’i
Kemenag RI menyampaikan informasi terkait tawaf dan sa’i dalam ‘Buku Tuntutan Manasik Haji dan Umrah’. Berikut syarat sah tawaf dan sa’i.
– Syarat sah tawaf:
- Suci dari hadas dan najis;
- Menutup aurat;
- Berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka’bah;
- Memulai dari Hajar Aswad;
- Ka’bah berada di sebelah kiri;
- Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijir Ismail);
- Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran;
- Niat tersendiri, jika tawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah.
– Syarat sah sa’i:
- Didahului dengan tawaf;
- Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah;
- Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan;
- Dilaksanakan di tempat sa’i.
(kny/dnu)