Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengawasan Demokrasi di Indonesia Masih Musiman

    January 20, 2026

    5 Pemain Kesayangan Shin Tae-yong Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia? : Okezone Bola

    January 20, 2026

    Purbaya Akui Satu Frekuensi dengan Calon Wamenkeu Juda Agung

    January 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

    Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 20, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, putusan MK tersebut memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.


    “Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers,” kata Komaruddin kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2026.

    Komaruddin mengaku masih mengkaji keputusan MK perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu secara utuh untuk melihat implikasinya pada mekanisme penanganan pengaduan di Dewan Pers.



    “Masih mengkaji keputusan MK secara utuh dan apa implikasinya pada mekanisme bagi Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa,” ujar mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

    Komaruddin menjelaskan, Dewan Pers saat ini sudah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Polri maupun Komnas HAM terkait perlindungan wartawan dalam menjamin kemerdekaan pers serta penanganan sengketa terkait pemberitaan.

    “Ke depan akan kami fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian terjadinya krimininalisasi dan teror terhadap jurnalis,” pungkas Komaruddin.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). 

    Putusan tersebut menegaskan wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pengawasan Demokrasi di Indonesia Masih Musiman

    January 20, 2026

    Purbaya Akui Satu Frekuensi dengan Calon Wamenkeu Juda Agung

    January 20, 2026

    Legislator Demokrat Senggol Kasus Nadiem saat Raker dengan Kejagung

    January 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pengawasan Demokrasi di Indonesia Masih Musiman

    Berita Nasional January 20, 2026

    Demikian disampaikan Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, dalam Rapat Dengar Pendapat…

    5 Pemain Kesayangan Shin Tae-yong Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia? : Okezone Bola

    January 20, 2026

    Purbaya Akui Satu Frekuensi dengan Calon Wamenkeu Juda Agung

    January 20, 2026

    Pemain Timnas Indonesia Joey Pelupessy Gagal Gabung Persib Bandung? : Okezone Bola

    January 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pengawasan Demokrasi di Indonesia Masih Musiman

    January 20, 2026

    5 Pemain Kesayangan Shin Tae-yong Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia? : Okezone Bola

    January 20, 2026

    Purbaya Akui Satu Frekuensi dengan Calon Wamenkeu Juda Agung

    January 20, 2026

    Pemain Timnas Indonesia Joey Pelupessy Gagal Gabung Persib Bandung? : Okezone Bola

    January 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.