Jakarta –
KPK memanggil biduan atau penyanyi Nayunda Nabila dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kabar pemanggilan ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila penyanyi,” kata Ali dalam keterangan, Senin (13/5/2024).
Ali membenarkan bahwa pemanggilan Nayunda merupakan bagian dari penyidikan terhadap perkara dugaan TPPU yang dilakukan SYL.
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL,” ujar Ali.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK juga telah memanggil pihak swasta bernama Amalia Larasati untuk diperiksa sebagai saksi. Amalia akan diperiksa terkait dugaan TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Amalia Larasati (swasta),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (7/5).
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.
SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil perasan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya.
(lir/lir)