Jakarta –
Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah, mengaku pernah diancam hingga dipaksa oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nasrullah mengatakan ancaman itu datang lantaran dirinya dianggap telah menyerahkan uang setoran kepada SYL.
Hal itu disampaikan Nasrullah dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). Mulanya, Jaksa KPK mempertanyakan alasan Nasrullah mau menuruti permintaan SYL.
Nasrullah mengaku hanya berusaha menjalankan perintah dari SYL. Nasrullah mengatakan dirinya dapat dianggap tidak loyal jika tidak menjalankan perintah tersebut.
“Ada nggak bapak, pernah bapak kalau bahasa hukum prestasinya tidak sesuai yang diharapkan. Misalnya urunannya tidak sesuai dengan jumlahnya. Ada kan bapak bilang. Pada saat itu tegurannya ada nggak langsung?” tanya jaksa.
“Tidak ada, karena mungkin dianggap saya sudah berkontribusi,” jawab Nasrullah.
Jaksa lalu membacakan BAP Nasrullah. Dalam BAP itu, disebutkan jika Nasrullah pernah diancam dan dipaksa lantaran tidak menuruti perintah.
“Izin Yang Mulia, saya membacakan BAP saksi di halaman 31, ‘saya pernah menerima ancaman dan paksaan dari SYL secara tidak langsung saat menjabat sebagai Dirjen Peternakan, karena saya sering terlambat atau sepenuhnya tidak mengikuti perintah untuk memenuhi kebutuhan nonbudgeter’,” kata jaksa.
“‘Seingat saya kejadian itu sekitar bulan Juli 2022, saat SYL mengumpulkan eselon I di Kementerian kemudian di ruang transit tamu gedung Kementan. Kemudian SYL memberikan arahan, selanjutnya yang bersangkutan dengan nada marah menujnuk saya sambil berbicara dengan kalimat ‘kamu itu kurang loyal’. Bapak bilang tadi representasi loyalitas bapak, tapi masih dianggap kurang loyal bagi dia,” sambung jaksa.
Dalam BAP, Nasrullah menuturkan dirinya hanya terdiam ketika ditunjuk-tunjuk oleh SYL. Setelah kejadian itu, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono lalu memanggil Nasrullah.
“‘Kasdi menyampaikan kepada saya bahwa peristiwa saya ditunjuk SYL adalah suatu bentuk kemarahan yang bersangkutan kepada saya karena saya dianggap kurang loyal. Pemahaman saya kurang loyal yang dimaksud yaitu sering terlambat memenuhi kebutuhan nonbudgeter,” kata jaksa membaca BAP Nasrullah.
Lebih lanjut, dalam BAP, Nasrullah menjelaskan di beberapa kesempatan SYL selalu menyampaikan jika dirinya diminta untuk mengevaluasi pihak tidak loyal. Nasrullah mengatakan SYL lalu meminta Kasdi untuk mengevaluasi jabatan.
“‘Di beberapa kali komunikasi antara Kasdi dengan saya saat menagih uang setoran dana operasional keperluan SYL, yang bersangkutan menyampaikan agar saya cepat menyetor iuran sesuai dengan pembagian yang dibebankan kepada Ditjen. Dan setiap penyampaian kepada saya selalu dibilang “bapak, Pak Menteri marah kepada bapak karena bapak selalu terlambat menyetor uang pemerintahan untuk beliau”.’ Ini benar keterangan saudara?” tanya jaksa.
“Iya pak,” jawab Nasrullah.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(amw/azh)