Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Sebanyak 10 saksi dipanggil di sidang ini, termasuk pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata.
“Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu saja,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Selasa (14/5/2024).
Syamsuddin mengatakan Ghufron sudah mengonfirmasi kehadirannya. Dia menegaskan sidang etik tetap berlanjut meski Ghufron tidak hadir.
“Sudah konfirmasi hadir Pak NG. Kalau tidak hadir, kita lanjut tetap sidang,” katanya.
“Kalau sidang di awal-awal itu sama, pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi kan kita panggil, diklarifikasi, kemudian diperiksa ulang di dalam sidang,” tambahnya.
Ghufron sempat absen sidang etik di Dewas KPK pada Kamis (2/5). Dewas KPK pun menunda sidang etik Nurul Ghufron hingga Selasa (14/5).
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).
Ghufron diproses dalam kasus etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron pun melawan dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN. Ghufron merasa kasus etiknya di Dewas KPK telah kedaluwarsa.
Ghufron kemudian mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dilayangkan Ghufron saat masih harus menghadapi sidang etik.
(azh/yld)