Salah satu pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku pernah terpaksa membiayai renovasi kamar putra mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo, dengan uang pribadinya. Kini, dia mengaku bingung bagaimana menagih uang yang dipakai untuk merenovasi kamar itu.
Pejabat Kementan itu adalah Sukim Supandi, dia menjabat sebagai Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan. Perihal renovasi kamar itu diungkapkan saat sidang lanjutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Awal mulanya, Sukim bercerita ke majelis hakim ketika Dindo mendatanginya saat dia berkunjung ke Makassar. Di sana, Sukim mengatakan Dindo bertemu dia untuk mengobrol.
Selain itu, Dindo juga meminta uang kepadanya. Dia mengatakan Dindo meminta uang kepadanya senilai Rp 111 juta.
“Apa permintaanya?” tanya hakim.
“Permintaan uang,” jawab Sukim.
“Berapa yang diminta?” tanya hakim.
“Yang saya ingat ada Rp 111 juta,” jawab Sukim.
“Diminta langsung?” tanya hakim.
“Beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil,” jelas Sukim.
Sukim mengatakan dirinya sempat melaporkan terlebih dulu terkait permintaan uang itu kepada Sekjen Perkebunan. Sukim menyebut uang itu berasal dari urunan eselon I.
Selanjutnya