Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas berbagai pelanggaran yang memicu kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di sejumlah wilayah Sumatera.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Satgas PKH di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Prasetyo memaparkan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut antara lain menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah diberikan, beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung, hingga tidak menunaikan kewajiban kepada negara.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” jelasnya.
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya merupakan badan usaha non kehutanan yang bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berikut daftar 22 perusahaan pemegang PBPH yang izinnya dicabut:
Aceh (3 unit)
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 unit)
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 unit)
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Sementara itu, enam badan usaha non kehutanan yang juga dicabut izinnya terdiri dari:
Aceh (2 unit)
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 unit)
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 unit)
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari.

