Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima usai rapat bersama para akademisi dalam rangka menjaring masukan awal terkait revisi UU Pemilu, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
“Kita normatif dulu. Karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya UU Pemilu. Ini sebelum ada polemik loh ya,” ujar Aria Bima.
Legislator PDIP itu menjelaskan, Komisi II DPR sebenarnya ingin segera membahas revisi UU Pemilu. Namun, alih-alih mengubah Prolegnas, DPR saat ini memilih menjaring terlebih dahulu pandangan dan wawasan dari kalangan akademisi.
“Daripada mengubah Prolegnas segala macam, ya saat ini kita jaring dulu informasi wawasan,” jelasnya.
Meski demikian, Aria menegaskan bahwa Komisi II DPR belum bisa secara langsung membahas UU Pilkada karena belum masuk dalam penugasan Prolegnas 2026.
“Kita tidak bisa langsung memasukkan pembahasan UU Pilkada karena itu tidak masuk bagian daripada rezim UU Pemilu di dalam konteks Prolegnas kita,” tegasnya.

