Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Maidi ditahan bersama orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah setelah ketiganya menjadi tersangka pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.
Setelah konferensi pers, Maidi dan dua anak buahnya langsung digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Mereka langsung dijebloskan ke Rutan KPK.
Lokasi Rutan Maidi sama dengan Bupati Pati Sudewo yang sudah terlebih dahulu digelandang dari Gedung KPK Jakarta usai menjadi tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.
Baik Maidi maupun Sudewo akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Februari 2026.

