
Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
“Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers,” kata Komaruddin kepada wartawan, Selasa (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komaruddin mengaku masih mengkaji keputusan MK perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu secara utuh untuk melihat implikasinya pada mekanisme penanganan pengaduan di Dewan Pers.
“Tapi masih mengkaji keputusan MK secara utuh dan apa implikasinya pada mekanisme bagi DP (Dewan Pers) dalam penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Komaruddin menjelaskan Dewan Pers saat ini sudah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Polri maupun Komnas HAM terkait perlindungan wartawan dalam menjamin kemerdekaan pers serta penanganan sengketa terkait pemberitaan.
“DP punya MoU dengan Kapolri dan baru saja buat MoU dg HAM. Ke depan akan kami fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian terjadinya kriminalisasi dan teror terhadap jurnalis,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Iwakum.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Suhartoyo menyebut pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice’.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Dalam pertimbangan putusannya, hakim MK Guntur Hamzah menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara.
“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” kata Guntur.
Guntur menyatakan Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya,” ujar Guntur.
Dengan demikian, kata Guntur, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan.
“Tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers, termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” ujarnya.
Terhadap putusan ini terdapat tiga orang hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Ketiga hakim konstitusi itu menilai gugatan yang dilayangkan Iwakum seharusnya ditolak.
(fra/fra)
[Gambas:Video CNN]

