Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ini Tiga Makna Penting Isra Mikraj Menurut Mendikdasmen

    January 20, 2026

    Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR Jauh dari Jalur Pendakian Gunung Bulusaraung, Evakuasi Berlangsung Dramatis : Okezone News

    January 20, 2026

    Terdepak Dari Persija Jakarta, Gustavo Franca Siap Meledak di Arema FC

    January 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Maidi Diduga Terima Rp2,25 Miliar dari Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

    Maidi Diduga Terima Rp2,25 Miliar dari Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 20, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya resmi menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.


    Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.



    Asep menjelaskan, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno (SMN) selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Madiun, dan Sudandi (SD) selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun.

    Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.

    “Sebagaimana diketahui STIKES Madiun yang sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas,” terang Asep.

    Selanjutnya pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum (SA).

    Dalam peristiwa OTT, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

    Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin (SK) selaku pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi, dari pihak developer PT Hemas Buana (HB), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

    Selain itu, KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi.

    Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Di mana, Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.

    Tak hanya itu, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

    Sehingga, total uang yang diterima Maidi adalah sebesar Rp2,25 miliar. Sedangkan dari OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ini Tiga Makna Penting Isra Mikraj Menurut Mendikdasmen

    January 20, 2026

    Pelaporan Jampidsus Mandek Bukti Potret Buram Penegakan Hukum

    January 20, 2026

    Kinerja Kemenhut Minim Bukti Nyata Menuai Sorotan Publik

    January 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ini Tiga Makna Penting Isra Mikraj Menurut Mendikdasmen

    Berita Nasional January 20, 2026

     Pesan itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di hadapan jamaah  Masjid…

    Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR Jauh dari Jalur Pendakian Gunung Bulusaraung, Evakuasi Berlangsung Dramatis : Okezone News

    January 20, 2026

    Terdepak Dari Persija Jakarta, Gustavo Franca Siap Meledak di Arema FC

    January 20, 2026

    Kisah Sedih Rian Sukmawan, Pebulutangkis Indonesia yang Meninggal dalam Kesendirian : Okezone Sports

    January 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ini Tiga Makna Penting Isra Mikraj Menurut Mendikdasmen

    January 20, 2026

    Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR Jauh dari Jalur Pendakian Gunung Bulusaraung, Evakuasi Berlangsung Dramatis : Okezone News

    January 20, 2026

    Terdepak Dari Persija Jakarta, Gustavo Franca Siap Meledak di Arema FC

    January 20, 2026

    Kisah Sedih Rian Sukmawan, Pebulutangkis Indonesia yang Meninggal dalam Kesendirian : Okezone Sports

    January 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.