Jakarta –
Jaksa KPK menghadirkan dua dirjen di Kementerian Pertanian (Kementan) yakni Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto dan Dirjen Tanaman Pangan Suwandi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL menyebut Prihasto dan Suwandi merupakan orang andalannya.
“Yang Mulia, JPU para saksi sekalian, saya akan jawab dalam pembelaan saya bapak, cuma tanggapan sedikit. Dua pejabat dirjen ini orang andalan saya,” kata SYL di akhir persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
“Orang?” timpal ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
“Andalan saya,” jawab SYL.
SYL mengatakan Prihasto dan Suwandi selalu patuh pada aturan. Dia mengaku tak pernah mencampuri terkait pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementan.
“Dan selalu mereka patuh kepada proses dan aturan bapak, dia sudah buktikan itu. Oleh karena itu saya memang tidak pernah mencampuri rekomendasi-rekomendasi atau proyek-proyek, ditanya ke mereka dan ini tidak hanya waktu saya menteri, waktu saya bupati, gubernur pun begitu. Maafkan saya. Oleh karena itu kalau ada yang mengatakan bahwa saya mencampuri RIPH dan lain-lain, saya kira tidak bapak. Yang ada, ada keprihatinan bahwa Presiden setelah beberapa kali input. Karena begini pak, semua rekomendasi dan kebijakan yang keluar dari Kementan, boleh tanya ke mereka ini semua, harus dengan SOP dan dengan digital system,” tutur SYL.
SYL juga membantah terkait permintaan sharing di Direktorat Kementan. Dia mengaku tak tahu terkait sharing tersebut dan akan menyampaikan pembelaanya dalam pleidoi.
“Terakhir pak, semua sharing-sharing dan seperti apa yang disampaikan akan saya jawab dalam pembelaan saya. Dan saya nyatakan tidak betul pak, saya tidak tahu menahu,” ujarnya.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/azh)