Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK mengamankan sembilan orang saat OTT pada Senin, 19 Januari 2026.
“Dari peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan sejumlah sembilan orang,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.
Kesembilan orang yang terjaring OTT, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kahono Pekik (KP) selaku Sekretaris Disbudpora Pemkot Madiun, Umar Said (US) selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun.
Selanjutnya, Edy Bachrun (EB) selaku Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun, Aang Imam Subarkah (IM) selaku mantan orang kepercayaan Maidi, Sri Kayatin (SK) selaku pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi, dan Soegeng Prawoto (SG) selaku pemilik RS Darmayu dan Developer PT Hemas Buana.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, yang diamankan dari Rochim sebesar Rp350 juta, dan yang diamankan dari Thariq sebesar Rp200 juta.
Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni Maidi, Thariq, dan Rochim. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

