Tangerang Selatan –
Seorang pria berinisial AH (31) ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan. Rupanya korban dibunuh keponakannya sendiri berinisial FA (23) dan partner in crime berinisial NA (26) lantaran dipicu masalah sakit hati.
Momen pelaku FA membuang jasad korban setelah aksi pembunuhan terekam jelas CCTV di sekitar warung kelontong yang menjadi tempat kejadian perkara. Warung tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam video yang diterima detikcom, terlihat pelaku FA mengenakan kopiah dan sarung berwarna putih. Pelaku tampak menyeret karung berisikan jasad korban dari dalam warung ke arah luar.
Setelahnya, pelaku mencoba menaikkan karung tersebut ke atas motornya. Tampak pelaku FA sempat berbincang sebentar dengan pria lain di depan warung.
Pelaku sempat kesulitan saat hendak menaikkan karung berisi jasad korban ke atas motor sendirian. Setelah berhasil, pelaku lantas tancap gas untuk membuang jasad korban di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan.
“Kalau tarik garis lurus, hampir sekitar 20 menit (jarak dari warung ke TKP pembuangan). Tapi si pelaku ke sana hampir satu jam, karena muter-muter nyari tempat yang gelap. Jadi itu pun dia nggak tahu lokasi itu,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Senin (13/5).
Sebagai informasi, korban dibunuh di warung Madura miliknya, Kampung Dukuh, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (10/5), pukul 16.00 WIB. Jasad korban selanjutnya dibungkus sarung dan dimasukkan ke dalam karung.
Jasad korban lalu dibuang di lahan kosong di perumahan Pamulang. Korban ditemukan keesokan harinya pada Sabtu (11/5) pagi oleh warga sekitar dengan kondisi terbungkus kain sarung.
Tidak sendiri, dalam melancarkan aksi pembunuhan pelaku dibantu tukang soto berinisial NA (26). Saat ini keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
(wnv/mea)