Aliansi Jaringan Aktivis 98 untuk Transformasi Indonesia secara terbuka menggugat lemahnya transparansi aparat penegak hukum dan mengingatkan bahaya praktik “no viral, no justice” yang kian menguat.
Isu panas itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
Diskusi dihadiri aktivis, akademisi, hingga pegiat masyarakat sipil yang geram melihat laporan masyarakat justru terkatung-katung.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha mengungkapkan, laporan masyarakat terhadap Jampidsus sudah masuk ke KPK sejak 2022, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
“Laporan itu berasal dari berbagai elemen masyarakat dan sampai sekarang masih dalam tahap verifikasi serta pengumpulan informasi,” kata Praswad.
Ia menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana bernilai di atas Rp1 miliar yang melibatkan penyelenggara negara.
“Posisinya masih dumas,” tutur dia.
Praswad menilai, alasan keterbatasan kewenangan antarlembaga kerap dijadikan tameng.
“Tidak mungkin satu lembaga membuka dapur internalnya kepada lembaga lain. KPK tidak akan menjelaskan dapurnya ke Kejaksaan, begitu juga sebaliknya,” pungkas Praswad.
Nada kritik semakin tajam ketika menyinggung sikap Kejaksaan Agung. Anggota Presidium IHCS, Dhona El furqon mengingatkan bahwa setelah laporan masyarakat terhadap Jampidsus masuk ke KPK, Kejagung justru menyatakan sedang fokus memberantas korupsi dan meminta agar tidak diganggu.
“Pernyataan itu bukan menenangkan publik, tapi justru memancing kecurigaan,” kata Dhona.
Ia juga mengungkit pembukaan blokir rekening dalam perkara Jiwasraya yang dinilainya sarat tanda tanya.
“Yang dibuka blokirnya itu puluhan miliar rupiah, tapi uangnya ke mana tidak pernah dijelaskan,” terang dia.
Ia menegaskan, kondisi tersebut memperkuat kecurigaan publik bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya bersih dan transparan.
Terkait peran presiden, Dhona menegaskan secara konstitusional presiden memiliki kewenangan menonaktifkan pejabat yang dilaporkan masyarakat.
“Bisa saja dilakukan, tapi pertanyaannya apakah berani dan efektif?” tandasnya.

