Jakarta –
KPK kembali menyita aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berasal dari hasil korupsi. Tim penyidik KPK kini menyita rumah mewah milik SYL yang berada di Makassar.
“Tim penyidik kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Dalam foto yang diterima, terlihat rumah SYL yang disita berlantai dua. Rumah mewah tersebut bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam.
Beberapa bagian rumah ini terlihat masih dalam proses pembangunan. Pihak KPK juga terlihat telah menempel tulisan ‘tanah dan bangunan telah disita’ pada dinding luar rumah mewah itu.
Rumah mewah SYL di Makassar disita KPK. (Foto: dok. KPK)
|
Ali mengatakan nilai rumah SYL yang disita tersebut mencapai Rp 4,5 miliar. Uang untuk pembelian rumah mewah itu diduga berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga menjadi tersangka di KPK.
“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” ujar Ali.
Ali memastikan proses penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi akan terus dilakukan. Penyitaan aset-aset itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL.
“Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tutur Ali.
SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di Kementan. Dia dijerat dengan tiga sangkaan pasal mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rumah mewah SYL di Makassar disita KPK (Foto: dok. KPK)
|
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Sekjen Kementan M Kasdi dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Kementan sebagai tersangka. Kasus pemerasan dan gratifikasi dari SYL saat ini telah masuk ke tahap persidangan.
Sementara untuk kasus pencucian uang dari SYL saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Tim penyidik masih memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti.
(dwia/dwia)