Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Nico Schlotterbeck Nilai Dortmund Pantas Kalah di Markas Spurs

    January 21, 2026

    Penangkapan Kader Gerindra Bukti Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu

    January 21, 2026

    DPR Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi pada Calon Deputi Gubernur BI : Okezone Economy

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Jerat Korupsi Wali Kota Madiun Maidi: Pemerasan hingga Gratifikasi

    Jerat Korupsi Wali Kota Madiun Maidi: Pemerasan hingga Gratifikasi

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 20, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

    Kasus tersebut melibatkan Wali Kota Madiun Maidi, diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

    Selain Maidi, KPK menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    KPK menangkap Maidi bersama 8 orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta.

    Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta. Selain itu, dari OTT ini juga, KPK menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.





    Selanjutnya pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

    Konstruksi perkara

    Pada Juli 2025, Maidi disebut memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

    Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.

    STIKES Madiun sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas.

    Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum (CV SA).

    Gratifikasi

    Asep mengungkapkan penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

    Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

    Maidi melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor.

    Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

    Terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee yang dilaporkan oleh Thariq Megah kepada Maidi.

    Lebih lanjut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

    Atas perbuatannya, Maidi dan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

    Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Penangkapan Kader Gerindra Bukti Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu

    January 21, 2026

    Emas Antam Hari Ini Nyaris Rp2,8 Juta Per Gram

    January 21, 2026

    Thomas Djiwandono Sudah Mundur dari Gerindra

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Nico Schlotterbeck Nilai Dortmund Pantas Kalah di Markas Spurs

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Bek Borussia Dortmund, Nico Schlotterbeck, memberikan komentar terkait kekalahan yang diterima…

    Penangkapan Kader Gerindra Bukti Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu

    January 21, 2026

    DPR Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi pada Calon Deputi Gubernur BI : Okezone Economy

    January 21, 2026

    Jenazah Perempuan Korban Pesawat ATR Dipastikan Pramugari Florencia

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Nico Schlotterbeck Nilai Dortmund Pantas Kalah di Markas Spurs

    January 21, 2026

    Penangkapan Kader Gerindra Bukti Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu

    January 21, 2026

    DPR Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi pada Calon Deputi Gubernur BI : Okezone Economy

    January 21, 2026

    Jenazah Perempuan Korban Pesawat ATR Dipastikan Pramugari Florencia

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.