Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia Masters 2026: Ben Lane/Sean Vendy Kembali Kalahkan Ganda Malaysia

    January 21, 2026

    Bupati Pati Bantah Bentuk Tim 8 Koordinator Pengepul Uang Pemerasan

    January 21, 2026

    Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya : Okezone News

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Ini Alasan Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri : Okezone Economy

    Ini Alasan Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 21, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Ini Alasan Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri (Foto: Kemenkeu)




    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru untuk memperkuat pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mitigasi risiko investasi pada program jaminan hari tua dan kematian.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Beleid yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

    Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batasan kesehatan keuangan atau solvabilitas yang harus dipenuhi oleh pengelola program.

    “Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari liabilitas asuransi,” tulis Pasal 5 aturan tersebut dikutip Selasa(20/1/2026).

    PMK terbaru ini juga mengubah Pasal 2 yang menegaskan bahwa iuran dari peserta kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program. Selain itu, pemerintah mewajibkan pengelola untuk membentuk cadangan kewajiban yang dihitung dengan metode khusus.

    “Pengelola Program wajib membentuk liabilitas asuransi program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan,” bunyi ketentuan baru pada Pasal 22.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya : Okezone News

    January 21, 2026

    Terungkap, 16 Siswa Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru SD di Tangsel : Okezone News

    January 21, 2026

    DPR Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi pada Calon Deputi Gubernur BI : Okezone Economy

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Indonesia Masters 2026: Ben Lane/Sean Vendy Kembali Kalahkan Ganda Malaysia

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Pasangan Inggris Ben Lane / Sean Vendy sekali lagi menegaskan reputasi…

    Bupati Pati Bantah Bentuk Tim 8 Koordinator Pengepul Uang Pemerasan

    January 21, 2026

    Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya : Okezone News

    January 21, 2026

    Kasus Kekerasan Seksual Siswi yang Menyeret Piche Kota Naik Penyidikan

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Indonesia Masters 2026: Ben Lane/Sean Vendy Kembali Kalahkan Ganda Malaysia

    January 21, 2026

    Bupati Pati Bantah Bentuk Tim 8 Koordinator Pengepul Uang Pemerasan

    January 21, 2026

    Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya : Okezone News

    January 21, 2026

    Kasus Kekerasan Seksual Siswi yang Menyeret Piche Kota Naik Penyidikan

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.