Jakarta –
Sopir truk berkendara ugal-ugalan di Tol Cikunir dikejar-kejar polisi. Sopir truk itu akhirnya ditilang polisi.
“Sanksi tilang kepada pengemudi kendaraan truk tersebut dengan nomor register tilang G.2489705 dengan barang bukti SIM BI,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hasby Ristama, saat dihubungi detikcom, Jumat (17/5/2024).
Setidaknya ada 3 pasal yang dilanggar oleh sopir truk tersebut, yakni Pasal 287 Ayat (1) juncto Pasal 106, Pasal 300 Ayat (1) juncto Pasal 124 dan/atau Pasal 282 Ayat (3) juncto Pasal 104 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/5) di Tol Cikunir. Awalnya, anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan patroli.
“Saat kami melaksanakan patroli di wilayah Cikunir arah Jatiwarna kami melihat kendaraan truk melaju kencang di lajur tiga,” imbuh Hasby.
Polisi kemudian mengimbau sopir truk itu untuk menepikan kendaraannya di bahu jalan tol. Akan tetapi, sopir truk tersebut malah tancap gas.
Petugas PJR kemudian melakukan pengejaran. Sopir truk tersebut menghindar hingga berkendara zig-zag dan kebut-kebutan.
“Setelah terjadi aksi kejar-kejaran kendaraan truk berhasil kami berhentikan di sekitaran wilayah Jatiasih, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat pengemudi,” tuturnya.
(mea/mea)