Jakarta –
Kasus pembunuhan Vina dan teman prianya, Rizky atau Eky, kembali ramai disorot karena ada 3 pelaku yang masih buron sejak kejadian pada 2016 silam. Kini, polisi sudah menyebar ciri-ciri dari ketiga DPO tersebut.
Dilansir detikJabar, Jogi Nainggolan selaku kuasa hukum sejumlah pelaku yang kini sudah divonis pengadilan ikut menyoroti langkah yang sedang dilakukan kepolisian. Dia mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) setelah kasus Vina belakang menjadi perbincangan.
“Upaya untuk mengajukan PK sedang kami pertimbangkan jika kasus ini bisa terungkap secara transparan. Dan pelaku yang melakukan kejahatan terhadap korban ini ternyata tidak terkait dengan klien kami,” kata Jogi saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (17/5/2024).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman. Sementara, seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara.
Sedangkan 3 pelaku yang ditetapkan menjadi DPO adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Jogi sendiri ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 5 terpidana kasus ini yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.
Jodi menyebut pengajuan PK dipertimbangkan karena pihaknya masih meyakini kelima kliennya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Jogi mendukung langkah Polda Jabar supaya bisa mengusut kasus pembunuhan Vina dengan transparan.
“Saya pun percaya, suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya 3 orang ini, kasus ini bisa terkuak. Dan kami akan melakukan upaya PK untuk bisa membebaskan klien kami suatu saat nanti. Ini nantinya supaya tidak berimbas di kemudian hari,” ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/idn)