Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Chelsea Diminta Serius, Reece James Bisa Tolak Kontrak Baru

    January 21, 2026

    Trump Menolak Hadiri Pertemuan Darurat G7 di Paris

    January 21, 2026

    Danantara Bentuk BUMN Tekstil, Kadin Minta Impor Bahan Baku Dikurangi : Okezone Economy

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»DPR Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi pada Calon Deputi Gubernur BI : Okezone Economy

    DPR Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi pada Calon Deputi Gubernur BI : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 21, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Deputi Bank Indonesia (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan ditinggalkan Juda Agung berjalan sesuai mekanisme konstitusional dan ketentuan perundang-undangan.

    Misbakhun menjelaskan, tiga nama calon Deputi Gubernur BI, yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, merupakan rekomendasi Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan diteruskan kepada DPR RI sesuai amanat undang-undang.

    “Presiden dalam hal ini tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia. Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR,” kata Misbakhun, Rabu (21/1/2026).

    Dia menegaskan, alur pengisian pimpinan BI sudah diatur secara tegas dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

    Dalam kerangka tersebut, DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui fit and proper test.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Danantara Bentuk BUMN Tekstil, Kadin Minta Impor Bahan Baku Dikurangi : Okezone Economy

    January 21, 2026

    4 Calon Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Dipantau John Herdman saat Pergi ke Eropa, Nomor 1 Solusi Lini Depan Garuda! : Okezone Bola

    January 21, 2026

    Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda, Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan : Okezone News

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Chelsea Diminta Serius, Reece James Bisa Tolak Kontrak Baru

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Chelsea mendapat peringatan serius terkait masa depan kapten tim mereka, Reece…

    Trump Menolak Hadiri Pertemuan Darurat G7 di Paris

    January 21, 2026

    Danantara Bentuk BUMN Tekstil, Kadin Minta Impor Bahan Baku Dikurangi : Okezone Economy

    January 21, 2026

    Momen Heli Basarnas Evakuasi Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Chelsea Diminta Serius, Reece James Bisa Tolak Kontrak Baru

    January 21, 2026

    Trump Menolak Hadiri Pertemuan Darurat G7 di Paris

    January 21, 2026

    Danantara Bentuk BUMN Tekstil, Kadin Minta Impor Bahan Baku Dikurangi : Okezone Economy

    January 21, 2026

    Momen Heli Basarnas Evakuasi Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.