Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia Masters 2026: Bimo/Arlya Gagal Atasi Christiansen/Boje

    January 21, 2026

    Ini Respons Dasco soal 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK

    January 21, 2026

    Hasil Indonesia Masters 2026: Adnan Indah Tumbangkan Unggulan, Jafar Felisha Amankan Tiket 16 Besar : Okezone Sports

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Polda Metro Bongkar Pabrik Rumahan Senjata Api Ilegal di Jabar

    Polda Metro Bongkar Pabrik Rumahan Senjata Api Ilegal di Jabar

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 21, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan atau home industry perakitan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Jawa Barat.

    Dalam perkara ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka masing-masing berinisial RRS, JS, SAA, IMR dan RAR.

    Selain itu, polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (20/1).





    Dari hasil pemeriksaan tersangka, senpi yang diperjualbelikan itu merupakan hasil rakitan atau modifikasi dari airsoft gun.

    “Modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam,” ucap Iman.

    Dalam aksinya, lima tersangka ini memiliki peran masing-masing.

    Tersangka RR berperan merakit dan menjual senpi serta amunisi.

    Kemudian tersangka JS dan SAA berperan menjual senpi serta amunisi.

    Lalu tersangka IMR dan RAR berperan membuat dan menjual senpi serta amunisi.

    Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat keahlian merakit dan memodifikasi senpi itu sejak 2018. Mereka belajar termasuk dari menonton video di media sosial.

    “Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” tutur Iman.

    “Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut,” sambungnya.

    Berdasarkan penyidikan, sindikat ini sudah menjual senpi rakitan secara ilegal sejak tahun 2024 melalui e-commerce, Facebook, WhatsApp hingga TikTok.

    Dari pemeriksaan sementara, total ada 50 senpi rakitan yang sudah terjual, termasuk yang dijual ke luar Pulau Jawa.

    Iman tak membeberkan berapa harga jual yang dipatok para tersangka. Namun, para tersangka bisa meraup untung hingga jutaan dari setiap pucuk senpi yang terjual.

    “Untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu masing-masing pucuk sekitar Rp2 juta-Rp5 juta, itu variatif ya keuntungan yang mereka peroleh,” ujarnya.

    Daftar barang bukti

    Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, 11 pucuk senpi, sembilan pucuk airsoft gun, hingga 233 butir amunisi.

    Senpi yang disita itu di antaranya jenis Walter kaliber 8 mm blank, Mondial kaliber 22 hurt, Emge kaliber 32 hurt, Makarov kaliber 32 ACP, Revolver kaliber 3.8, Vape Gun kaliber 22 L hingga Colt Junior.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

    (dis/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ini Respons Dasco soal 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK

    January 21, 2026

    Rumah di Bali Ambruk Diterjang Banjir, Ibu dan Balita Terseret Arus

    January 21, 2026

    Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Indonesia Masters 2026: Bimo/Arlya Gagal Atasi Christiansen/Boje

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Pasangan muda Merah Putih, Bimo Prasetyo / Arlya N Thesya Mungaran…

    Ini Respons Dasco soal 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK

    January 21, 2026

    Hasil Indonesia Masters 2026: Adnan Indah Tumbangkan Unggulan, Jafar Felisha Amankan Tiket 16 Besar : Okezone Sports

    January 21, 2026

    Rumah di Bali Ambruk Diterjang Banjir, Ibu dan Balita Terseret Arus

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Indonesia Masters 2026: Bimo/Arlya Gagal Atasi Christiansen/Boje

    January 21, 2026

    Ini Respons Dasco soal 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK

    January 21, 2026

    Hasil Indonesia Masters 2026: Adnan Indah Tumbangkan Unggulan, Jafar Felisha Amankan Tiket 16 Besar : Okezone Sports

    January 21, 2026

    Rumah di Bali Ambruk Diterjang Banjir, Ibu dan Balita Terseret Arus

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.