Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 21 Januari 2026, tim penyidik memanggil delapan orang sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Budi kepada wartawan.
Kedelapan saksi yang dipanggil adalah Muhamad Reza selaku ajudan Bupati Bekasi, Arief Firmansyah selaku karyawan swasta, Endin Samsudin selaku Sekda Pemkab Bekasi, Romli Romliandi alias Obing selaku Dewas PDAM Tirta Bhagasasi.
Selanjutnya, Endung Mulyadi selaku wiraswasta, Ilan Setiawan selaku wiraswasta, Suwaji selaku wiraswasta, dan Yuda Nugraha selaku staf tersangka Sarjan.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis 18 Desember 2025.

