Jakarta –
Seorang ayah di Cakung, Jaktim, berinisial AL alias B tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Polisi menyampaikan kasus itu terungkap saat korban mengeluh mengalami penyakit kelamin.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pelaku AL alias B memperkosa anak kandungnya saat berusia 8 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku karena pelaku masih menginginkan mantan istrinya.
Pelaku AL dan B diketahui telah bercerai dengan istrinya sejak 2017 lalu. Adapun kejadian perkosaan ayah kepada anak kandungnya dilakukan pada tahun 2019.
“Ibu dan bapak berpisah di 2017, pada 2019 anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya, saat itu anaknya masih 8 tahun, jadi karena tertarik ibunya, anaknya jadi sasaran,” kata Nicolas, Senin (20/5/2024).
Nicolas mengatakan kasus itu terungkap ketika korban anak mengeluh sakit. Saat ditanya oleh ibunya anak tersebut mengakui telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
“Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya,” jelasnya.
“Korban tidak hamil, yang bersangkutan mengalami penyakit kelamin dan sekarang dalam perlindungan lembaga perlindungan,” katanya.
(isa/isa)