Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah sebagai saksi. Dalam sidang, Andi curhat ‘dipalak’ SYL saat terkena COVID.
Hal itu disampaikan Andi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selama proses persidangan, para saksi mengungkap berbagai permintaan SYL kepada mereka. Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, sapi kurban, buka puasa bersama, perawatan kecantikan anak, beli mobil anak, bayar gaji pembantu, pesan makanan daring, hingga renovasi kamar anak.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
Dipalak Rp 450 Oleh SYL Saat kena COVID
Andi menyebut ada permintaan Rp 450 juta saat dirinya positif COVID-19 untuk keperluan mantan bosnya.
“Ada dua tahap saya sebagai Direktur Alsintan. Ada pada suatu saat tahun 2021 Panji adc-nya Pak Ali Jamil (Dirjen PSP) menelepon saya, pada saat itu saya lagi COVID, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta,” jawab Andi.
Andi sendiri dilantik sebagai Dirjen pada tahun 2022. Dia mengatakan permintaan itu disampaikan oleh Panji selaku ajudan Dirjen PSP, Ali Jamil. Andi mengatakan permintaan itu tak dipenuhi karena dirinya tidak punya uang.
“Pada posisi ada yang kita tolak karena memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP tapi namun ada beberapa permintaan yang kita penuhi karena Pak Kasdi (Sekjen Kementan nonaktif) dan Pak Panji terus menerus meminta untuk dipenuhi,” kata Andi.
Andi juga mengakui dimintai uang Rp 50 juta untuk membeli iPhone SYL. Selengkapnya di halaman selanjutnya.