Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atalanta vs Athletic Club, Raffaele Palladino Incar Kemenangan di Bergamo

    January 21, 2026

    Kejagung Geledah Money Changer terkait Kasus Korupsi POME

    January 21, 2026

    Hasil Indonesia Masters 2026: Putri KW Lolos 16 Besar, Dua Wakil Tuan Rumah Terhenti : Okezone Sports

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Tak Cukup Cabut Izin, Aparat Didesak Proses Hukum 28 Perusahaan

    Tak Cukup Cabut Izin, Aparat Didesak Proses Hukum 28 Perusahaan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 21, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Medan, CNN Indonesia —

    Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak hutan yang menyebabkan bencana hidrometerologi banjir dan longsor yang sporadis di tiga provinsi Sumatra pada akhir November 2025 lalu merupakan langkah yang penting.

    Namun, mereka menilai itu belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat.

    Bakumsu menilai keputusan itu harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa penindakan berarti.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Bencana banjir, longsor, krisis air bersih, hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa. Bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat,” kata Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Juniaty Aritonang, Rabu (21/1).

    Juniaty menegaskan pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Pencabutan ini semata tidak dapat menghapus tanggung jawab negara.





    Pasalnya dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan oleh masyarakat.

    “Salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan kertas ini selama puluhan tahun mengelola hutan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria yang berkepanjangan, kriminalisasi, dan menghilangkan ketahanan pangan serta sumber air masyarakat sekitar,” ujarnya.

    Pascapencabutan izin ini, Bakumsu menilai pemerintah harus mengembalikannya untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat.

    Momentum pencabutan izin ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis.

    “Tanpa pemulihan yang adil, partisipasi bermakna masyarakat dan jaminan agar konflik tidak terulang, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol politik semata,” paparnya.

    Oleh karena itu, Bakumsu tetap mendesak pemerintah untuk segera melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan.

    “Mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur di wilayah terdampak, dengan mekanisme pengawasan publik yang transparan dan melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna, pengembalian dan pengakuan wilayah adat,” papar Juniaty.

    Tak hanya itu, pemerintah harus menjamin pemulihan hak korban, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan, serta perlindungan khusus bagi Perempuan, anak dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana.

    “Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lain di wilayah rawan bencana, penghentian praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat, serta pengakuan dan perlindungan wilayah kelola masyarakat adat,” sebutnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan yang perizinan pemanfaatan hutan (PPBH) mereka dicabut pemerintah.

    Sebanyak 28 perusahaan itu diduga menjadi ‘biang kerok’ terjadinya bencana hidrometerologi banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra saat curah hujan tinggi pada akhir November 2025 lalu.

    Prasetyo mengatakan sebanyak 28 perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).

    Selain itu, Pras menyampaikan ada juga di antara mereka yang pelanggarannya dalam bentuk tidak menyelesaikan kewajiban mereka kepada negara, di antaranya tidak membayar pajak.

    “Ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” ucap dia.

    Pada Selasa kemarin, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan pencabutan izin sebanyak 28 perusahaan.

    Pras menyebut 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

    Pras juga menyampaikan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit.

    Dari total 4,09 juta hektare kawasan yang telah dikuasai kembali, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kemenhut, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara seluas 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.

    Terpisah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat banjir dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 1.200 jiwa hingga awal pekan ini.

    Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan bahwa jumlah tersebut bertambah setelah adanya laporan satu korban meninggal dunia di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

    “Selain korban meninggal, hingga saat ini tercatat sebanyak 143 orang masih dinyatakan hilang,” kata dia, Jakarta, Rabu (21/1) seperti dikutip dari Antara.

    Pusdalops BNPB melaporkan juga saat ini jumlah penduduk terdampak yang masih bertahan di lokasi pengungsian mencapai 113.903 jiwa yang tersebar di berbagai wilayah terdampak bencana sejak banjir dan longsor melanda akhir November tahun lalu.

    Menurut Abdul, dinamika jumlah pengungsi terus berubah seiring dengan proses pembersihan wilayah terdampak, pemulihan kawasan permukiman, serta pembangunan hunian sementara yang mulai berjalan di sejumlah daerah.

    BNPB bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait terus mengoptimalkan penanganan darurat untuk memastikan keselamatan masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan.

    “Upaya tanggap darurat dan pemulihan awal dilakukan secara terpadu agar transisi menuju tahap rehabilitasi dapat berjalan lebih cepat dan terukur,” ujarnya.

    (fnr/antara/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kejagung Geledah Money Changer terkait Kasus Korupsi POME

    January 21, 2026

    Yaqut Diusulkan Dapat Amnesti

    January 21, 2026

    Jawa Timur Masuk Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Atalanta vs Athletic Club, Raffaele Palladino Incar Kemenangan di Bergamo

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Prediksi susunan pemain dalam laga krusial Liga Champions antara Atalanta melawan…

    Kejagung Geledah Money Changer terkait Kasus Korupsi POME

    January 21, 2026

    Hasil Indonesia Masters 2026: Putri KW Lolos 16 Besar, Dua Wakil Tuan Rumah Terhenti : Okezone Sports

    January 21, 2026

    Yabes Roni Tak Sabar Lakoni Debut Bersama Persis Solo

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Atalanta vs Athletic Club, Raffaele Palladino Incar Kemenangan di Bergamo

    January 21, 2026

    Kejagung Geledah Money Changer terkait Kasus Korupsi POME

    January 21, 2026

    Hasil Indonesia Masters 2026: Putri KW Lolos 16 Besar, Dua Wakil Tuan Rumah Terhenti : Okezone Sports

    January 21, 2026

    Yabes Roni Tak Sabar Lakoni Debut Bersama Persis Solo

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.