Isi Garasi Wali Kota Madiun Maidi yang Kena OTT KPK (Nur Khabibi)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (20/1/2026). Penetapan tersangka itu setelah Maidi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Maidi ditetapkan tersangka terkait pemerasan dan gratifikasi selama dirinya menjadi kepala daerah.
1. Harta Kekayaan Maidi
Sebagai penyelenggara negara, Maidi wajib melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan data LHKPN, Maidi melaporkan harta kekayaannya pada 2 April 2025.
Ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16,9 miliar. Dari total harta kekayaannya, mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp16.074.000.000.
2. Isi Garasi Maidi
Selain itu, ia memiliki alat transportasi dan mesin berupa motor dan mobil senilai Rp647.000.000.
Total Maidi memiliki 7 kendaraan, terdiri atas 3 motor dan 4 mobil. Rinciannya, Maidi memiliki motor klasik Honda C70 tahun lansiran 1980 yang ditaksir senilai Rp3 juta, Honda Tossa TSZ200 lansiran 2013, senilai Rp12 juta, serta Honda PCX lansiran 2022 senilai Rp32 juta.

