Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Wakapolri Tambah Direktorat PPA-PPO di Titik Rawan Perdagangan Orang

    January 21, 2026

    Semarak Pesta Siaga 2026, 52 Gugusdepan Se- Kwartir Ranting Watukumpul Unjuk Ketrampilannya

    January 21, 2026

    Alexander Zverev Bungkam Alexandre Muller Di Melbourne

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Timothy Ronald Juga Dilaporkan ke Polda Jatim

    Timothy Ronald Juga Dilaporkan ke Polda Jatim

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 21, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Dua warga Jawa Timur melaporkan influencer trader sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada (K) terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi kripto ke Polda Jatim.

    Para pelapor itu yakni Asadud Malik asal Blitar dan Yohanes Taufan warga Surabaya. Laporan mereka sudah diterima Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/87/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

    “Kami mendampingi para korban [melapor] atas dugaan tindak pidana salah satunya terkait dengan penipuan yang diduga dilakukan oleh inisial TR dan K,” kata Kuasa hukum Pelapor M Lutfi Rizal, Rabu (21/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Lutfi mengatakan, kedua kliennya melaporkan Timothy dan Kalimasada atas dugaan tindak pidana penipuan investasi yang menjanjikan keuntungan melimpah melalui kelas edukasi kripto.

    “Terkait dengan adanya duit bahwasanya ada lembaga atau kelas yang mengiming-imingi para korban ini untuk supaya bisa melipatgandakan (uang) begitu,” ujarnya.





    Lutfi mengatakan berdasarkan keterangan pelapor, praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Modus yang digunakan terlapor, adalah dengan membuka kelas investasi di mana para peserta diminta membayar sejumlah uang untuk mendaftar.

    “Untuk modelnya itu kan ada yang kelas misal untuk mengikuti satu kelas itu ada yang bayar Rp9 juta. Ada yang juga satu tahun seumur hidup, itu Rp41 juta,” katanya.

    Di kelas itu kemudian Timothy dan Kalimasada diduga memberikan arahan agar member mereka membeli atau berinvestasi ke koin kripto tertentu dengan iming-iming membuahkan untung besar. Alih-alih meraup profit, para korban justru mengalami kerugian hingga ratusan juta.

    “Adanya kelas yang menjual untuk supaya kripto itu tadi bisa berakibat untung yang sangat lipat ganda untuk para korban ini. Di antaranya dua korban ini yang sampai pada akhirnya dia, teriming-iming itu tadi mau untuk melakukan transaksi di kripto tersebut,” ucapnya.

    Terkait nilai kerugian, Lutfi merinci angka yang dialami tiap korban cukup variatif, terdiri dari biaya pendaftaran kelas hingga kerugian aset saat bertransaksi senilai Rp900 juta. Pihak pelapor juga telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar transaksi kepada penyidik.

    Kelas kripto yang dikelola Timothy dan Kalimasada tersebut diketahui dilakukan secara daring melalui platform Discord, sehingga jangkauan korbannya disinyalir tersebar di seluruh Indonesia.

    “Jadi, untuk kerugian di masing-masing ini ada yang Rp750 juta dan ada yang lebih kurang Rp250 juta. Kalau untuk di Jatim, kurang lebih ada 15 [korban].” ucapnya.

    Sementara itu, salah satu pelapor bernama Yohanes mengungkapkan alasannya tertarik mengikuti kelas kripto itu.

    Ia mengaku tergiur oleh citra atau personal branding yang dibangun oleh Timothy dan Kalimasada di media sosial, yang seolah-olah memiliki kemampuan akademis luar biasa dalam memprediksi pasar kripto.

    “Setahu saya kan kalau di bidang akademisi kan Prof itu kan harus pemberian dari kampus, dari hasil penelitian ya, penelitian untuk bisa mendapatkan gelar Prof itu,” katanya.

    Mereka melaporkan Timothy dan Kalimasada dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan, laporan baru diterima dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

    “Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading crypto. Laporan kami terima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” kata Jules.

    Saat ini, kata dia, penyelidik masih melakukan pengumpulan data serta alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

    “Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” ujarnya.

    Belum ada pernyataan dari Timothy dan Kalimasada terkait laporan ini.

    Selain di Polda Jatim, Timothy dan Kalimasada juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dua laporan polisi dialamatkan kepada keduanya. 

    (fra/frd/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    HGU Jumbo Sugar Group Companies Dicabut, Negara Ambil Balik Lahan Rp14,5 Triliun Milik TNI AU

    January 21, 2026

    Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lebong, Kejati Bengkulu Dicurigai Masuk Angin

    January 21, 2026

    Simon Bolivar ‘El Libertador’

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Wakapolri Tambah Direktorat PPA-PPO di Titik Rawan Perdagangan Orang

    Berita Teknologi January 21, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan…

    Semarak Pesta Siaga 2026, 52 Gugusdepan Se- Kwartir Ranting Watukumpul Unjuk Ketrampilannya

    January 21, 2026

    Alexander Zverev Bungkam Alexandre Muller Di Melbourne

    January 21, 2026

    HGU Jumbo Sugar Group Companies Dicabut, Negara Ambil Balik Lahan Rp14,5 Triliun Milik TNI AU

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Wakapolri Tambah Direktorat PPA-PPO di Titik Rawan Perdagangan Orang

    January 21, 2026

    Semarak Pesta Siaga 2026, 52 Gugusdepan Se- Kwartir Ranting Watukumpul Unjuk Ketrampilannya

    January 21, 2026

    Alexander Zverev Bungkam Alexandre Muller Di Melbourne

    January 21, 2026

    HGU Jumbo Sugar Group Companies Dicabut, Negara Ambil Balik Lahan Rp14,5 Triliun Milik TNI AU

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.