Jakarta –
Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah, menjadi saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fajar mengaku pihaknya pernah diminta untuk melakukan pengadaan 2 ribu baju koko oleh Kementan era SYL.
“Bahkan pernah mengadakan 2 ribu baju koko?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).
“Siap betul, Yang Mulia,” jawab Fajar.
“Bahkan di sini (BAP) saksi tahu bahwa dananya berasal dari iuran setiap eselon I. Dari mana saksi sampai tahu itu iuran?” tanya jaksa.
“Karena saat itu begitu pencairan ada beberapa staf yang menyetorkan ke Pak Arief Sopian (mantan koordinator substansi rumah tangga), Yang Mulia,” jawab Fajar.
Fajar mengatakan pengadaan baju koko itu dilakukan menjelang Idul Fitri. Dia mengatakan nilai pengadaan 2 ribu baju koko itu mencapai Rp 360 juta.
“Begitu menyetorkan ada beberapa staf ke Pak Arief Sopian? Jadi, ini sistem pembayarannya saksi sama Pak Arief ya?” tanya jaksa.
“Karena waktu itu menjelang libur Idul Fitri, Yang Mulia. Jadi, begitu kita target baju koko itu ada beberapa sudah setor, ada yang belum, dan malamnya itu saya dikasih cash, Yang Mulia,” jawab Fajar.
“Di kasih cash sama?” tanya jaksa.
“Pak Arief Sopian,” jawab Fajar.
“Kita coba liatin ya, di BB 4 jumlahnya berapa itu?” tanya jaksa.
“Rp 360 juta,” jawab Fajar.
Selain itu, Fajar mengatakan ada permintaan berupa uang dolar. Namun, dia mengatakan tak ada penjelasan terkait tujuan penggunaan uang tersebut.
“Ada permintaan lain nggak dari mereka?” tanya jaksa.
“Seingat saya dolar, Yang Mulia,” jawab Fajar.
“Bisa dijelaskan nggak dolarnya bagaimana?” tanya jaksa.
“Nominalnya sih 4 ribu, Yang Mulia,” jawab Fajar.
“Tunai dolarnya?” tanya jaksa.
“Dolar tunai, Yang Mulia,” jawab Fajar.
“Ada pemberitaan dari mereka ini untuk apa gitu?” tanya jaksa.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Fajar.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/fas)