Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemitraan Igli Tare dan Max Allegri di Milan Mulai Membuahkan Hasil

    January 21, 2026

    DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

    January 21, 2026

    Cek Fakta, Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari-Februari 2026? : Okezone Economy

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Putusan MK Pertegas Tak Ada Larangan Jabatan Sipil Polri

    Putusan MK Pertegas Tak Ada Larangan Jabatan Sipil Polri

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 21, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Putusan MK tersebut sekaligus mematahkan narasi sesat, framing negatif, dan provokasi liar yang selama ini dibangun untuk mendeskreditkan institusi kepolisian,” kata Nasky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.


    Menurut Founder Nasky Milenial Center itu, amar putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sudah sangat jelas dan tidak menyisakan ruang spekulasi.

    Nasky berpandangan, MK secara independen, arif bijaksana, dan konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian.



    “Putusan ini menutup rapat narasi liar yang sengaja dibangun untuk menyerang institusi Polri,” kata Nasky.

    Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU ASN terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif bisa mengisi di jabatan sipil berdasarkan ketentuan di UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    Permohonan itu diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II. Permohonannya terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

    January 21, 2026

    Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

    January 21, 2026

    Harga Tiket Penerbangan Domestik Mahal Bikin Masyarakat Makin Sulit

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kemitraan Igli Tare dan Max Allegri di Milan Mulai Membuahkan Hasil

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Kemitraan antara pelatih Massimiliano Allegri dan Direktur Olahraga Igli Tare di…

    DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

    January 21, 2026

    Cek Fakta, Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari-Februari 2026? : Okezone Economy

    January 21, 2026

    DPR Pastikan Tak Ada Intervensi Presiden soal Ganti Deputi Gubernur BI

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kemitraan Igli Tare dan Max Allegri di Milan Mulai Membuahkan Hasil

    January 21, 2026

    DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

    January 21, 2026

    Cek Fakta, Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari-Februari 2026? : Okezone Economy

    January 21, 2026

    DPR Pastikan Tak Ada Intervensi Presiden soal Ganti Deputi Gubernur BI

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.