Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fabian Hurzeler Kritik Buang-Buang Waktu dan VAR di Premier League

    January 21, 2026

    Selain Bantuan Logistik, BRI juga Terjunkan Relawan Tanggap Bencana

    January 21, 2026

    Prediksi St Pauli vs Hamburger SV, 24 Januari 2026 Bundesliga

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»RUU Jabatan Hakim, Status PNS Berubah Jadi Pejabat Negara : Okezone News

    RUU Jabatan Hakim, Status PNS Berubah Jadi Pejabat Negara : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 21, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    RUU Jabatan Hakim, Status PNS Berubah Jadi Pejabat Negara (Ilustrasi/Freepik)












    JAKARTA – Status hakim akan berubah dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi  pejabat negara. Perubahan itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.

    Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyampaikan, perubahan status ini menjadi salah satu dari 8 isu pokok yang diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Beleid itu akan memuat 12 bab dan 72 pasal di dalamnya.

    “(isu pokok) pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara,” kata Bayu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

    Dalam rapat ini, Bayu memaparkan, perubahan status ini diatur dalam Bab I RUU tentang jabatan hakim yang memuat terkait pengertian hakim. Ke depan, beleid ini akan menjadi acuan untuk penerapan undang-undang lainnya.

    “Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,” ujarnya.

    Bayu menegaskan, perubahan status menjadi pejabat negara ini juga termasuk di antaranya untuk Hakim Ad Hoc. RUU ini tidak membuat perbedaan di antara jabatan hakim.

    “Termasuk hakim ad-hoc. Jadi jaminan soal eksistensi hakim ad-hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan hakim ad-hoc,” tuturnya.

    (Erha Aprili Ramadhoni)



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Wakapolri Ungkap Negara yang Jadi Pusat Eksploitasi WNI di ASEAN : Okezone News

    January 21, 2026

    Persib Bandung Juara Paruh Musim Super League 2025-2026, Eliano Reijnders: Perjalanan Masih Panjang! : Okezone Bola

    January 21, 2026

    Insanul Fahmi Siap Kooperatif Jika Gagal Buktikan Pernikahan Siri ke Wardatina Mawa : Okezone Celebrity

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Fabian Hurzeler Kritik Buang-Buang Waktu dan VAR di Premier League

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Manajer Brighton & Hove Albion, Fabian Hurzeler, menyuarakan kritik keras terkait…

    Selain Bantuan Logistik, BRI juga Terjunkan Relawan Tanggap Bencana

    January 21, 2026

    Prediksi St Pauli vs Hamburger SV, 24 Januari 2026 Bundesliga

    January 21, 2026

    Peran Pelindo terhadap Jebakan serta Tekanan Dolar AS

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Fabian Hurzeler Kritik Buang-Buang Waktu dan VAR di Premier League

    January 21, 2026

    Selain Bantuan Logistik, BRI juga Terjunkan Relawan Tanggap Bencana

    January 21, 2026

    Prediksi St Pauli vs Hamburger SV, 24 Januari 2026 Bundesliga

    January 21, 2026

    Peran Pelindo terhadap Jebakan serta Tekanan Dolar AS

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.