Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hasil Pertandingan Liga Champions: Bayern Munich 2-0 Union Saint-Gilloise

    January 21, 2026

    Dikerubungi Warga

    January 21, 2026

    Hasil Liga Champions 2025-2026 Semalam: Marseille 0-3 Liverpool, Slavia Praha 2-4 Barcelona : Okezone Bola

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Edarkan Ratusan Obat Keras di Tangerang, 2 Pria Ditangkap : Okezone News

    Edarkan Ratusan Obat Keras di Tangerang, 2 Pria Ditangkap : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 21, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Edarkan Ratusan Obat Keras di Tangerang, 2 Pria Ditangkap (Ilustrasi/Freepik)












    JAKARTA – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. 

    1. Peredaran Obat Keras

    Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menangkap dua orang laki-laki, berinisial AS (30) dan FS (23) di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.

    “Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” kata Raden, Rabu (21/1/2026).

    Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 203 butir Tramadol, terdiri atas 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hasil Liga Champions 2025-2026 Semalam: Marseille 0-3 Liverpool, Slavia Praha 2-4 Barcelona : Okezone Bola

    January 21, 2026

    Prakiraan Cuaca di Jabodetabek Hari Ini: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang : Okezone News

    January 21, 2026

    Menhaj Harap Tower Kampung Haji di Saudi Beroperasi 2028 : Okezone News

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Hasil Pertandingan Liga Champions: Bayern Munich 2-0 Union Saint-Gilloise

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita UCL: Harry Kane mencetak dua gol dan gagal mengeksekusi penalti saat Bayern Munich…

    Dikerubungi Warga

    January 21, 2026

    Hasil Liga Champions 2025-2026 Semalam: Marseille 0-3 Liverpool, Slavia Praha 2-4 Barcelona : Okezone Bola

    January 21, 2026

    Indonesia Masters 2026: Chiu Pin Chian Comeback Lawan Zhang Beiwen

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Hasil Pertandingan Liga Champions: Bayern Munich 2-0 Union Saint-Gilloise

    January 21, 2026

    Dikerubungi Warga

    January 21, 2026

    Hasil Liga Champions 2025-2026 Semalam: Marseille 0-3 Liverpool, Slavia Praha 2-4 Barcelona : Okezone Bola

    January 21, 2026

    Indonesia Masters 2026: Chiu Pin Chian Comeback Lawan Zhang Beiwen

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.