“Perkara nanti ini apakah ada tindak pidana korupsinya apa tidak, nanti biar bapak-bapak dari Kabareskrim, Bapak Jampidsus yang menyampaikan soal masalah itu, karena memang masalah ini selain sudah ditangani di Jampidsus, juga sudah ditangani di KPK juga masalah tersebut,” ujar Nusron saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Tanah seluas 85.244,925 hektare senilai Rp14,5 triliun ini telah dicabut HGU-nya oleh pemerintah.
Pencabutan izin HGU juga diperkuat lewat audit LHP BPK nomor 53/HP/XIV Romawi/01/2020 pada 6 Januari tahun 2020, dan hasil audit LHP BPK nomor 153/LHP/XIVRomawi/12/2022 pada 30 Desember 2022.
“Nah kemudian kita proses panjang, kita telaah, dan akhirnya sampailah pada hari ini kita keputusan, mengambil keputusan akan kita cabut HGU tersebut,” pungkas Nusron.
Dugaan korupsi dari perusahaan gula milik Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sudah lama menjadi sorotan publik. Bahkan kedua Bos SGC ini sudah dicekal Kejagung Juli 2025 terkait kasus terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar.
Merujuk putusan MK, pencegahan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, dalam konteks ini terhadap calon tersangka.
Sebelum dicekal, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Purwanti.
Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam persidangan. Pada Rabu, 7 Mei 2025, Zarof mengaku menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation pada kurun waktu 2016 hingga 2018.

