Terkait itu, Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kepulauan Riau secara tegas mengingatkan agar kebijakan ini tidak dijalankan secara tergesa-gesa.
Ketua Pemuda ICMI Kepri, Andriansyah Sinaga menilai penggabungan retribusi sampah dengan tagihan air berisiko menciptakan beban ganda bagi masyarakat, terutama di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat di Batam.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar, Menitipkan retribusi sampah di tagihan air sama saja memaksa masyarakat membayar biaya tambahan pada layanan vital. Ini bukan sekadar soal teknis penagihan, tapi soal keadilan sosial,” tegas Andriansyah dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 21 Januari 2026.
Ia menilai, masalah utama persampahan di Batam bukan terletak pada minimnya pungutan, melainkan pada buruknya tata kelola dan kualitas layanan kebersihan yang selama ini masih sering dikeluhkan warga. Sampah menumpuk, pengangkutan tidak terjadwal, dan armada yang terbatas menjadi persoalan klasik yang belum tuntas.
“Jangan bebankan masyarakat batam untuk menutup kelemahan sistem. Pemerintah seharusnya membenahi layanan terlebih dahulu, bukan justru memindahkan masalah ke tagihan masyarakat,” jelasnya.
Pemuda ICMI Kepri juga menyoroti risiko hilangnya transparansi dalam pengelolaan retribusi jika digabungkan dengan tagihan air.
Lanjut Andriansyah, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, publik sulit memastikan apakah dana retribusi benar-benar digunakan untuk meningkatkan layanan persampahan.
“Jika tidak transparan, kebijakan ini bisa menurunkan kepercayaan publik. Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka dibelanjakan dan apa dampak nyatanya,” ujarnya.
Lebih jauh, Andriansyah mengingatkan bahwa tidak semua warga Batam merupakan pelanggan air bersih resmi, sehingga kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam penarikan retribusi.
Pemuda ICMI Kepri mendesak Pemko Batam dan DPRD untuk menghentikan sementara wacana ini dan membuka ruang dialog publik secara luas sebelum kebijakan diberlakukan.
“Kebijakan publik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan PAD. Jika mengabaikan suara rakyat, kebijakan ini berpotensi memicu kegaduhan sosial dan penolakan publik,” pungkasnya.

