Bogor –
Polisi menangkap tiga orang yang diduga pencuri motor di Rumpin, Bogor. Ketiganya ditangkap usai aksinya terekam CCTV.
“Tiga orang diduga pelaku pencurian berhasil diamankan. Mereka adalah IR alias Jali (29), TP (21), dan SA (35), di mana IR dan TP berperan sebagai pelaku utama, sedangkan SA diduga sebagai penadah,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Sumijo mengatakan ketiganya diduga melakukan pencurian di parkiran salah satu minimarket di Rumpin, Bogor, Rabu (22/5) lalu. Polisi yang melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku melalalui rekaman CCTV.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dari rekaman CCTV di lokasi, pelaku terindikasi identik dengan pelaku atas nama Indra Rukmana alias Jali dan Teguh Putra Lesmana,” kata Sumijo.
Setelah melakukan pencarian, para terduga pelaku ditangkap di beberapa lokasi pada Jumat (25/5). Indra ditangkap di Sukasari, Teguh ditangkap di Legok, dan Satibi selaku penadah motor curian ditangkap di Tangerang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar STNK asli kendaraan bermotor nomor polisi F-3345-FDV hasil curian, serta satu buah rekaman CCTV,” kata Sumijo.
Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP. Ketiganya juga masih diperiksa lebih lanjut di Polsek Rumpin.
“Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rumpin untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP,” ujarnya.
(sol/haf)