Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Real Madrid Miliki Misi Pertahankan Rekor Kandang Lawan Monaco

    January 22, 2026

    Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Hasil Kajian Satgas PKH

    January 22, 2026

    Akses Jalan Bintara Bekasi Terputus Imbas Banjir Setinggi 60 cm : Okezone News

    January 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Panggil Lima Saksi di Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil

    KPK Panggil Lima Saksi di Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 22, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, Kamis (22/1).

    Pemeriksaan saksi tersebut untuk tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (22/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Lima orang saksi tersebut ialah Direktur PT Aliston Buana Wisata, Mohamad Udi Arwinono; Direktur PT Aida Tourindo Wisata, Husein Badeges; Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara, Muhamad Irfan; Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, Abdul Muhyi; dan Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021, Ridwan Kurniawan.

    Sebelum ini, KPK telah rampung memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.





    Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun.

    Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

    Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

    Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

    Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

    Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

    Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

    Dalam proses berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

    KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

    Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Hasil Kajian Satgas PKH

    January 22, 2026

    Rincian Jumlah Personel TNI-Polri Jadi Petugas Haji Tahun Ini

    January 22, 2026

    Booking Berkah Ramadan, IZI Targetkan Kemandirian Ibadah di Pelosok

    January 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Real Madrid Miliki Misi Pertahankan Rekor Kandang Lawan Monaco

    Berita Olahraga January 22, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket Eropa: Ada lagi laga besar EuroLeague Basket 2026 yang akan berlangsung di…

    Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Hasil Kajian Satgas PKH

    January 22, 2026

    Akses Jalan Bintara Bekasi Terputus Imbas Banjir Setinggi 60 cm : Okezone News

    January 22, 2026

    Rincian Jumlah Personel TNI-Polri Jadi Petugas Haji Tahun Ini

    January 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Real Madrid Miliki Misi Pertahankan Rekor Kandang Lawan Monaco

    January 22, 2026

    Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Hasil Kajian Satgas PKH

    January 22, 2026

    Akses Jalan Bintara Bekasi Terputus Imbas Banjir Setinggi 60 cm : Okezone News

    January 22, 2026

    Rincian Jumlah Personel TNI-Polri Jadi Petugas Haji Tahun Ini

    January 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.