Lebak –
Eks Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ahmad Hadi dan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Banten, Siswandi, dituntut 1 tahun bui pada kasus penilapan uang retribusi. Keduanya juga dituntut hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Tuntutan keduanya dibacakan bergantian di Pengadilan Tipikor Serang. Oleh jaksa mereka dinilai terbukti korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Tipikor karena menilap uang retribusi tempat lelang ikan senilai Rp 180 juta.
“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selia Yustika Sari, Senin (27/5/2024).
Jaksa mengatakan, segala unsur pidana dalam dakwaan subsider terbukti pada diri kedua terdakwa. Terdakwa Siswandi dan Ahmad Hadi secara sadar menyalahgunakan kewenangan pada diri mereka karena korupsi retribusi TPI Binuangeun yang harusnya diterima kas daerah.
Retribusi TPI Binuangeun dari tahun 2011 sampai 2016, mestinya berjumlah Rp 4 miliar lebih atas penyediaan tempat lelang ikan. Tapi, uang itu tidak disetorkan seluruhnya ke kas namun hanya Rp 3,9 miliar.
“Ada selisih Rp 180 juta, selisih tersebut merupakan keuangan daerah, harusnya disetorkan ke kas daerah sehingga jika ada selisih dalam perkara ini maka Pemkab Lebak dirugikan,” katanya.
Kerugian itu juga jadi temuan pada audit BPKP Provinsi Banten sebagai kerugian negara. Tapi kemudian kedua terdakwa menitipkan pengganti kerugian negara seluruhnya sehingga diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Penitipan uang pengganti itu jadi alasan untuk kedua terdakwa sebagai hal yang meringankan. Kedua terdakwa juga menyesali perbuatannya.
“Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.
(bri/dnu)