Jakarta –
Accounting pada NasDem Tower, Lena Janti Susilo, menceritakan momen pengembalian duit Rp 820 juta ke KPK. Duit itu merupakan anggaran dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diberikan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk NasDem.
Momen pengembalian duit Rp 820 juta itu diungkapkan Lena saat bersaksi untuk terdakwa SYL, Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). Mulanya, jaksa KPK menanyakan jabatan Lena yang berada di bawah Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem.
“Terkait dengan tadi saksi kan menyebut Bendahara Umum-nya kan ada Pak Sahroni ya? Saksi tadi menyampaikan cerita kepada Pak Sahroni kan begitu, saksi melaporkan. Apakah strukturalnya memang saksi di bawahnya Pak Sahroni pada saat di NasDem itu?” tanya jaksa KPK.
“Iya,” jawab Lena.
“Sehingga saksi melaporkannya kepada Pak Sahroni?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Lena.
Lena mengatakan duit dari Kementan untuk NasDem dikembalikan usai KPK meminta pengembalian duit tersebut. Dia mengaku langsung melapor ke Sahroni terkait permintaan KPK tersebut.
“Pada saat pengembaliannya, saksi kan tadi sempat bilang awalnya tidak tahu juga ya ke KPK, sudah disetorkan atau belum? Itu saksi akhirnya tahunya kapan sih? ada penyetoran uang?” tanya jaksa.
“Setelah saya dipanggil KPK, saya laporan ke Bang Roni. Saya cerita kalau KPK-nya minta uangnya dikembalikan,” jawab Lena.
“Lanjut,” timpal jaksa.
“Lalu dia kasih uangnya dan saya kembalikan,” sahut Lena.
Lena mengatakan Sahroni memberikan uang tunai untuk dikembalikan ke KPK. Namun, dia mengatakan Sahroni tak menjelaskan sumber duit tersebut.
“Uangnya itu uang dari rekening NasDem saksi tarik apa dari Pak Sahroni pribadi?” tanya jaksa.
“Saya nggak tahu. Saya dikasih tunai,” jawab Lena.
“Dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari Bendum, dari Bang Roni,” jawab Lena.
“Saksi tadi kan bilang ada rekening NasDem ya? Bukan dari situ ditariknya?” tanya jaksa.
“Bukan Pak,” jawab Lena.
“Pak Sahroni tidak menjelaskan itu uangnya dari mana?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Lena.
Lena mengatakan duit Rp 820 juta itu dikembalikan secara langsung ke KPK. Dia mengatakan ada bukti pengembalian duit tersebut.
“Langsung Rp 820 juta atau dua kali transfer seingat saksi?” tanya jaksa.
“Langsung, ada buktinya,” jawab Lena.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/fas)