Jakarta –
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. ICW menilai pertimbangan hakim dalam eksepsi Gazalba keliru.
“ICW memandang pertimbangan hakim tersebut keliru karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang,” kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya dikutip Selasa (28/5/2024).
Diky menjelaskan ada dua poin yang bisa mendukung pendapatnya tersebut. Pertama, secara administrasi, tidak ada kewajiban jaksa KPK mendapatkan surat pendelegasian dari Jaksa Agung.
“Sebab, Pasal 6 huruf e UU 19/2019, pimpinan KPK-lah yang menjadi penanggung jawab tertinggi untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Yang kedua, Diky mengatakan, KPK adalah lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh untuk menjalankan tugasnya. Juga, KPK, kata Diky, memang dibentuk sebagai lembaga satu atap, yang semua proses pengusutan korupsi bisa dilakukan sendiri.
“Di mana, konsep tersebut mengenal fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dijalankan secara otonom oleh KPK. Maka dari itu, penegakan hukum, termasuk di dalamnya kerja-kerja penuntut umum, tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Atas hal tersebut, ICW mendesak KPK segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Selain itu, ICW meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terkait perkara ini.
“Atas dua poin tersebut, ICW mendesak KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” kata dia.
“Selain itu, ICW mendesak agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan perkara ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan hakim yang menguntungkan Gazalba Saleh,” tambahnya.
Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
“Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” ujarnya.
Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata hakim Fahzal.
“Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjutnya.
(ial/whn)