Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perkemahan Sibolangit

    January 22, 2026

    Edin Dzeko Resmi Gabung Schalke dengan Status Bebas Transfer

    January 22, 2026

    Purbaya Bantah Klaim Gubernur BI Soal Rupiah Anjlok

    January 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kasus Konten Pornografi Deepfake di Semarang Mulai Disidang

    Kasus Konten Pornografi Deepfake di Semarang Mulai Disidang

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 22, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kota Semarang, itu diketahui memproduksi konten pornografi dengan mengedit wajah korbannya menggunakan artificial intelligence (AI) dan mengunggahnya ke media sosial.


    Dikutip dari RMOLJateng, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat. Majelis Hakim memutuskan persidangan berlangsung tertutup karena perkara berkaitan dengan tindak pidana asusila.

    Kasus ini terungkap setelah tim siber menemukan unggahan di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dari penelusuran tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti terkait unggahan konten pornografi.



    Dalam surat dakwaan, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan alternatif menggunakan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 tahun penjara.

    Jaksa menyebut terdapat lima korban dari SMAN 11 Semarang. Seluruh temuan tersebut berasal dari patroli siber yang kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara.

    Mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru, Jaksa hanya diberikan kesempatan menghadirkan dua orang saksi dalam proses pembuktian di persidangan.

    Atas dakwaan yang dibacakan, terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

    Perkara ini bermula dari tindakan terdakwa yang memanipulasi konten digital menggunakan teknologi AI dengan menampilkan wajah guru dan teman-temannya di SMAN 11 Semarang ke dalam video tidak senonoh. Video tersebut kemudian disebarkan melalui akun media sosial X (Twitter) milik terdakwa.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Purbaya Bantah Klaim Gubernur BI Soal Rupiah Anjlok

    January 22, 2026

    Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

    January 22, 2026

    Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

    January 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perkemahan Sibolangit

    Berita Teknologi January 22, 2026

    Medan, CNN Indonesia — Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek Bumi Perkemahan Pramuka Sibolangit, Kabupaten Deliserdang,…

    Edin Dzeko Resmi Gabung Schalke dengan Status Bebas Transfer

    January 22, 2026

    Purbaya Bantah Klaim Gubernur BI Soal Rupiah Anjlok

    January 22, 2026

    Dubes Boroujerdi: Korban Tewas Imbas Kerusuhan di Iran Capai 3.117 Orang : Okezone News

    January 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perkemahan Sibolangit

    January 22, 2026

    Edin Dzeko Resmi Gabung Schalke dengan Status Bebas Transfer

    January 22, 2026

    Purbaya Bantah Klaim Gubernur BI Soal Rupiah Anjlok

    January 22, 2026

    Dubes Boroujerdi: Korban Tewas Imbas Kerusuhan di Iran Capai 3.117 Orang : Okezone News

    January 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.