Jakarta –
Jaksa mengatakan Panca Darmasyah alias Panca (41), melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri sekaligus ibu dari keempat anak yang berinisial D. Jaksa mengungkap Panca kemudian membunuh 4 anaknya sendiri di dalam rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (29/5/2024). Mulanya, kata jaksa, pada Minggu (3/11/2023) pukul 05.00 WIB, Panca membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya. Panca kemudian membuka akun Instagram istrinya dan menemukan percakapan beserta foto-foto kepada laki-laki lain, hingga membuatnya cemburu.
“Kemudian sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp saksi Devi, yang pada intinya terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti. Namun saksi Devi Manisha membalas pesan terdakwa dengan mengatakan ‘siap siap aja kamu ditahan’. Setelah itu saksi Devi Manisha memblokir kontak WhatsApp terdakwa,” kata jaksa.
Saat itu, D berada di rumah sakit lantaran menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Panca. Panca yang merasa D mengabaikannya pun akhirnya merencanakan pembunuhan keempat anaknya.
“Dan atas sikap saksi Devi Manisha tersebut membuat terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya, sekaligus bunuh diri karena menganggap saksi Devi Manisha sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu,” tambah jaksa.
Untuk menjalankan rencananya, pada pukul 15.00 WIB, Panca memerintahkan kepada anak-anaknya untuk tidur siang. Lalu, Panca membaringkan anak-anaknya di atas kasur dengan urutan berdasarkan umur yang terkecil dan membunuh satu per satu.
“Dan setelah terdakwa memastikan keempat anaknya sudah tertidur lelap maka terdakwa memulai aksinya membunuh satu-persatu anaknya,” papar jaksa.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang perdana atas kasus pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah. Diketahui, Panca membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Panca didakwa dengan pasal pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Bahwa terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman nomor 1 A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa,” kata JPU.
“Dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tambahnya.
(whn/whn)