Kejagung saat perlihatkan hasil sitaan korupsi CPO (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi belakangan ini kerap diikuti dengan mengejar aset koruptor. Upaya yang dilakukan Korps Adhiyaksa dinilai perlu ditiru institusi penegak hukum lainnya.
“Kita harus mengapresiasi Kejagung yang mengejar harta para koruptor untuk dikembalikan ke negara, sebagai pengganti kerugian keuangan negara. KPK seharusnya meniru inisiatif Kejagung yang bekerja keras mengembalikan kerugian negara,” ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, dikutip Kamis (22/1/2026).
Menurut Ray, langkah Kejagung memburu aset koruptor merupakan hal yang tepat karena bisa membuat jera. Sebab, koruptor lebih takut miskin ketimbang dipenjara. Seiring hal tersebut, ia pun mendukung RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan.
Dengan berpayung UU, maka aturan mainnya semakin jelas sehingga lebih optimal dalam mengejar aset koruptor. “Ini akan bisa benar-benar memiskinkan koruptor, sehingga orang takut untuk melakukan korupsi,” ujarnya.
Ray menilai, tanpa dipayungi sistem, langkah berani Kejagung akan tergantung pada pemimpinnya, yakni Jaksa Agung. “Kalau jaksa agungnya diganti, tidak ada jaminan Kejagung akan seberani sekarang. Beda kalau ada UU Perampasan aset yang memang mengharuskan mengejar pengembalian kerugian negara,” tuturnya.
Hal lainnya, koruptor juga perlu dicabut hak politiknya permanen. Sebab, jika bisa dipulihkan, koruptor akan kembali melakukan korupsi. “Mereka akan punya kesempatan untuk kembali punya kekuasaan dan kembali melakukan korupsi. Jadi hak politik harus benar-benar dicabut,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )

